Umbulsari – MTs Negeri 7 Jember menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh guru dan karyawan di Lab. IPA hari Rabu (07/06/2023). Dalam Rapat ini membahas beberapa hal terkait tanggal dan tata cara kelulusan kelas 9.

Rapat dibuka dengan pengarahan dari Kepala MTs Negeri 7 Jember, Ihsanuddin, S.Pd., M.Pd. “Rapat ini bertujuan untuk memutuskan peserta didik yang dapat diluluskan dan tidak diluluskan sesuai dengan keputusan yang berlaku” tegas kepala MTs Negeri 7 Jember.

Rapat kelulusan dipimpin oleh Waka Kurikulum, Hermawan Supriyadi, S.Pd. Ia menjelaskan bahwa kriteria kelulusan yang tertuang pada dokumen 1 KTSP mempertimbangkan hal-hal berikut: (1) bidang akademik, memiliki nilai rapot sesuai KKM dari semester 1 sampai semester 6; (2) Mengikuti KBM dengan baik; (3) Mengikuti AM (Asesmen Madrasah) dan ujian praktik dengan baik. Di bidang non akademi, minimal berperilaku baik, kerapian siswa, dan ketidakhadiran siswa dapat mencapai skor minimal. Total siswa kelas IX pada tahun pelajaran 2022/2023 adalah 242 siswa.

Untuk pengumuman kelulusan selengkapnya dapat dilihat di website MTs Negeri 7 Jember.

@olik

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *